SUMENEP - Kasus pelaporan Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep oleh mantan Kepala Desa Gelaman sebelumnya yaitu Abd Karim, mendapatkan respon dari tokoh pemuda Gelaman Udin Wijaya, Minggu (31/01/2022).
Tokoh Pemuda Gelaman, Udin Wijaya menanggapi kasus hukum yang melibatkan Kades Gelaman Sanrawi.
“Kasus ini merupakan kasus politis dan tidak semestinya ini terjadi, ” ujarnya.
Pasalnya, kasus yang dituduhkan adalah kasus penipuan berkas pada saat pilkades 2019 yang lalu dan kebetulan tersangka sebagai kades terpilih.
“Padahal, pada pilkades 2013, tersangka juga mengikuti kontestasi yang sama, namun tidak terpilih dan itu tidak dipermasalahkan, ” jelasnya.
Mantan kades Abd Karim memimpin desa selama 2 periode dan pada periode pertama serta kedua kades sekarang, Sanrawi ikut melakukan konpetesi saat itu.
“Heran ya. Saat saudara karim tidak terpilih lagi, kok bisa melaporkan seperti ini, ” kata Udin tokoh pemuda Gelaman ini.
Ia menambahkan, jika seperti ini terus yang dirugikan adalah masyarakat karena kebijakan dan pelayanan masyarakat akan terganggu.
Udin berharap, agar persoalan-persoalan yang mengganggu terhadap ketenangan dan kenyamanan masyarakat dihentikan.
“Jangan biasakan main lapor-laporan. Persatuan dan persaudaran harus lebih diutamakan dari hanya sekedar melakukan hal-hal yang berkait kepentingan sesaat, ” tegasnya. (**)